JURNAL
MANAJEMEN PERUSAHAAN
BERBASIS MAQOSHID SYARIAH
Oleh : Kuncoro Hadi
Ditengah maraknya bisnis berbasis
syariah dewasa ini, sistem untuk
mengembangkan bisnis masih menggunakan
manajemen umum yang berbasis kepada sistem
nilai konvensional. Islam sebagai sebuah sistem
yang holistik tentunya memiliki indikator
indikator manajemen guna mencapai tujuan
perusahaan itu sendiri. Tujuan dari penelitian
ini adalah perlunya sistem manajemen
perusahaan yang berbasiskan maqoshid syariah.
Cara kerja penelitian ini adalah
menganalogikan kebutuhan perusahaan seperti
kebutuhan manusia dari segi dharuriyyat,
hajiyyat dan tahsiniyyat . Temuan orisinil dari
penelitian ini adalah didapatkannya variabel
dharuriyyat dalam perusahaan islami begitu
juga variabel hajiyyat dan tahsiniyyat . Manfaat
dari temuan penelitian, mempermudah
perusahaan islami untuk mempertahankan
kelangsungan identitasnya dan mengembangkan
perusahaan dalam kerangka teori berbasis
maqoshid syariah.
Salah satu aspek kunci dalam manajemen adalah
bagaimana manajer dapat mengenali peran dan
pentingnya para pihak yang akan menunjang
pencapaian tujuan. Para manajer harus mengakui
bahwa mereka tidak dapat mencapai tujuan perusahaan jika seluruh pekerjaan dikerjakan sendirian.
Tujuan perusahaan islami adalah tercapainya
maqoshid syariah yang memiliki lima faktor, yaitu
pencapaian agama, meningkatkan kualitas sumber
daya insani (SDI), meningkatkan kualitas ilmu,
meningkatkan kualitas keturunan dan
meningkatkan kuantitas kekayaan. Namun ilmu
manajemen perusahaan yang ada dewasa ini hanya
mengantarkan kepada tujuan peningkatan kuantitas
kekayaan saja. Dalam penyusunan penelitian manajemen
perusahaan berbasis maqoshid syariah, perlu
difahami terlebih dahulu tentang nilai dasar
Ekonomi Islam. Nilai dasar Ekonomi Islam adalah
keadilan, khalifah dan takaful (UII dan BI 2008).Arsitektur sebuah model manajemen adalah sebuah
buku yang dibuat oleh Widjaya tahun 2010, bukuini berisikan sebuah arsitek model manajemen yang
aktual sedang terjadi pada perusahaan di dunia.
Dibahas pula peran manajer dalam; menentukan
tujuan, mendesain strategi, mengendalilkan
eksekusi strategi melalui key performance
indicators. Membangun tim sosio-teknis yang
berorientasi pada performance (Widjaja 2010).Manajemen adalah cara mencapai tujuan melalui
orang lain (Taylor, 1915 dalam Ahadiyat 2009).
Orang lain disini adalah organisasi. Organisasi
bukan mesin melainkan suatu organisme yang
dapat mengatur diri sendiri, mengintergrasi bagian
bagian menjadi satu keutuhan dan dapat
berkembang lagi menjadi kesatuan yang komplek
membentuk masyarakat yang ramah terhadap diri
sendiri dan lingkungannya (Korten, 1999)
Organisme yang terbaik adalah manusia (Qs. 2;29).
Manusia dalam hidupnya terkait dengan tiga relasi;
1. Relasi manusia kepada Tuhan
2. Relasi manusia kepada manusia
3. Relasi manusia kepada alam
Dalam konteks manusia beragama; relasi manusia
kepada Tuhan, manusia dan alam dipandu oleh
kitab suci.
Dalam Islam tujuan beragama disebut maqoshid
syariah. Maqoshid syariah terbagi menjadi lima;
Menjaga agama, menjaga nafs, menjaga akal,
menjaga keturunan, dan menjaga harta.
Jika maqoshid syariah di klasifikasikan akan
menjadi 3 unsur
1. Manusia Nafs dan keturunan
2. Ilmu Agama2
dan akal
3. Materi Harta
Implementasi Maqoshid Syariah Sebagai Indikator
Perusahaan Islami
oleh : Kuncoro Hadi
Tujuan perusahaan konvensional
adalah memaksimalkan kekayaan pemegang
saham atau memaksimalkan nilai perusahaan.
Tujuan perusahaan islami adalah
memaksimalkan nilai maqoshid syariah.
Disebabkan adanya perbedaan tujuan dari
perusahaan islami dan konvensional maka
indikatornya juga harus berbeda. Perumusan
masalah dalam penelitian ini adalah pembuatan
indikator utama perusahaan islami yang sesuai
dengan maqoshid syariah. Metode penelitian
menggunakan studi literatur dengan
menurunkan faktor menjadi indikator.
Implementasi maqoshid syariah sebagai
indikator perusahaan islami adalah kepatuhan
syariah, peningkatan kualitas sumber daya
insani, penggunaan manajemen islami, orientasi
bisnisnya adalah keberkahan dan keuntungan,
dan pengelolaan keuangannya menggunakan
manajemen keuangan syariah. Dalam rangka mewujudkan tujuan perusahaan
konvensional maka seluruh indikatornya ditujukan
untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham.
Kekayaan pemegang saham adalah perkalian antara
harga saham per lembar dan jumlah saham beredar.
Ini berarti bahwa kekayaan pemegang saham akan
tercermin dari nilai perusahaan, yang ditunjukkan
oleh harga saham perusahaan di bursa saham.
Dengan demikian maksimalisasi kekayaan
pemegang saham atau nilai perusahaan (harga
saham) memiliki arti yang benar-benar sama.
(Mardiyanto, 2009)
Tujuan perusahaan islami diturunkan dari tujuan
hidup seorang muslim yaitu falah (kesuksesan
dunia dan akhirat) dengan implementasinya adalah
mashlahah pada aktivitas maqoshid syariah.
Maqoshid syariah memiliki lima faktor, yaitu
pencapaian agama, meningkatkan kualitas hidup,
meningkatkan kualitas ilmu, meningkatkan kualitas
keturunan dan meningkatkan kuantitas kekayaan.
Seorang muslim untuk mencapai falah dalam
kehidupannya harus berusaha mencapai maqoshid
syariah. Dengan demikian tujuan perusahaan islami
adalah memaksimalkan nilai maqoshid syariah.Kalau tujuan perusahaan islami sama dengan
perusahaan konvensional maka perusahaan islami
ini tidak akan mencapai tujuan syariah (maqoshid
syariah). Tidak akan mencapai maqoshid syariah
berarti hanya untuk memenuhi kesenangan dunia
saja. Dalam kondisi seperti ini sangat perlu
dilakukan kajian dan penelitian terhadap indikator
utama perusahaan berdasarkan maqoshid syariah.
Dalam manejemen perusahaan islami, inputproses-output
harus sesuai syariah. Kondisi saat ini
pada umumnya perusahaan-perusahaan yang
termasuk dalam kategori saham Jakarta Islamic
Index (JII) masih bertujuan memaksimalkan
kekayaan pemegang saham saja. Hal ini didasarkan
bahwa perusahaan yang masuk dalam JII, tidak
harus mendaftar bahwa perusahaan tersebut adalah
perusahaan islami. Hal ini dapat dilihat dari
ketentuan perusahaan yang dalam JII.
Kondisi yang ideal perusahaan islami seharusnya
menggunakan maqoshid syariah yang merupakan
tujuan dari diturunkannya syariah. Disebabkan
adanya perbedaan tujuan dari perusahaan islami
dan konvensional maka indikatornya juga harus
berbeda.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah
pembuatan indikator utama perusahaan islami yang
sesuai dengan maqoshid syariah.Maqosid syariah atau tujuan syariah memiliki
kemaslahatan inti/pokok yang disepakati dalam
mencakup lima hal, yaitu (Jauhar, 2009):
1) Menjaga agama (Hifdz ad-Din); sebagai alasan
diwajibkannya berdakwah, bermuamalah
secara Islami, dan berjihad jika ada yang
berusaha merusak agama ini.
2) Menjaga jiwa (Hifdz An-Nafs); sebagai alasan
diwajibkannya pemenuhan kebutuhan pokok
untuk hidup (sandang, pangan dan papan) dan
pelaksanaan qishash untuk menjaga kemuliaan
jiwa manusia.
3) Menjaga akal (Hifdz Al-‘Aql); sebagai alasan
diwajibkannya menuntut ilmu sepanjang hayat,
diharamkannya mengkonsumsi benda yang
memabukan dan narkoba.
4) Menjaga keturunan (Hifdz An-Nasl); sebagai
alasan diwajibkannya memperbaiki kualitas
keturunan, dan diharamkannya zina serta
perkawinan sedarah.
5) Menjaga harta (Hifdz Al-Mal); sebagai alasan
diwajibkannya pengelola dan megembangkan
harta atau kekayaan, sebab dengan kekayaan
yang kita miliki membuat kita mampu menjaga
empat tujuan yang ada diatasnya. Serta
diharamkannya pencurian, suap, bertransaksi
riba dan memakan harta orang lain secara
bhatil.
Allah SWT menetapkan hukum untuk manusia
dengan tujuan untuk memperoleh kemaslahatan
manusia itu sendiri baik di dunia maupun di
akhirat.
PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS
ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA
oleh : Ade Wirman Syafei, Sisca Debyola Widuhung, Kuncoro Hadi
Fokus penelitian ini adalah pada aspek pemilihan
teknologi perbankan syariah di Indonesia. Bank
syariah sampai saat ini belum bisa terlepas dari
pengaruh bank konvensional. Padahal sistem
keuangan Islam dan sistem keuangan konvensional
tidak memiliki hubungan, bahkan nilai – nilai yang
terkandung dalam masing – masing sistem tersebut
bertolak belakang. Nilai – nilai yang diterapkan
pada perbankan syariah seharusnya adalah nilai –
nilai Islam secara murni.
1. Teknologi yang digunakan oleh perbankan
syariah di Indonesia saat ini masih
menggunakan teknologi perbankan
konvensional. Hal ini terbukti dari :
a. Masih dominannya pembiayaan
murabahah dibandingkan dengan
pembiayaan mudharabah atau
musyarakah.
b. Sumber daya insani yang digunakan oleh
perbankan syariah mayoritas berasal dari
bank konvensional dan tidak memiliki
background pendidikan perbankan
syariah.
c. Karyawan yang berasal dari bank
konvensional atau tidak memiliki
background pendidikan perbankan
syariah, belum dibekali training yang
memadai.
d. Kurangnya program training mengenai
fiqih muamalah.
2. Teknologi yang seharusnya diadopsi oleh
perbankan syariah adalah teknologi berbasis
Islam, yang diantaranya :
a. Menjadikan tujuan utama perbankan
syariah adalah pencapaian maqashid
syariah. Salah satunya dengan menjadikan
pembiayaan mudharabah atau
musyarakah lebih dominan dibandingkan
pembiayaan murabahah yang selama ini
porsinya paling tinggi.
b. Menjadikan SDI perbankan syariah adalah
sosok yang layak diteladani. Selain unggul
dalam menjalankan kegiatan perbankan
syariah, akhlaknya pun mulia.
c. Memprioritaskan karyawan yang memiliki
background pendidikan perbankan syariah
atau pernah bekerja di bank syariah.
d. Membekali karyawannya dengan berbagai
macam training dan pengetahuan agama
Islam yang kuat.
3. Dukungan pemerintah terhadap bank syariah
masih kurang. Hal ini dapat terlihat dari :
a. Dana haji belum sepenuhnya masuk ke
bank syariah.
b. Belum adanya bank umum nasional yang
full convert ke bank syariah.
c. Dana ZISWAF belum sepenuhnya masuk
ke bank syariah.
d. Dana BUMN atau dana pemerintah belum
sepenuhnya masuk ke bank syariah.
Daftar Pustaka :
1. Hadi, K. (2013). Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid Syariah. SERI PRANATA SOSIAL, 2(1), 39-46.
2 `Hadi, K. (2012). Implementasi Maqoshid Syariah Sebagai Indikator Perusahaan Islami. SERI PRANATA SOSIAL, 1(3), 140-150.
3 .Syafei, A. W., Widuhung, S. D., & Hadi, K. (2013). Penerapan Teknologi (Sistem) Berbasis Islam pada Bank Syariah di Indonesia. SERI PRANATA SOSIAL, 2(1), 1-11.
Komentar
Posting Komentar